Breaking News
- Penyerahan Bantuan dan Sosialisasi Pengguna Jalan dari Balai Kereta Api Jawa Tengah
- Apel Pagi Rutin Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Drop Water Barier Dalam Acara Perayaan Puncak Hari Santri Nasional 2024
- Pembacaan Ikrar Netralitas ASN Dalam Apel Pagi Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Perbaikan Traffic Light Simpang 4 Hotel Intan
- Ramp Check Keselamatan Kendaraan Umum di Terminal Tipe A Purworejo
- Giat Bersama Satlantas Purworejo Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Wajib Uji di Jalan Deandles
- Penertiban Stiker Branding Pasangan Calon di Angkutan Umum
- Rapat Pengarahan Penertiban Stiker Branding Pasangan Calon
- Perbaikan Traffic Light di Simpang 4 Jatimalang
Penertiban Stiker Branding Pasangan Calon di Angkutan Umum
Berita Terkait
- Rapat Pengarahan Penertiban Stiker Branding Pasangan Calon0
- Perbaikan Traffic Light di Simpang 4 Jatimalang0
- Perbaikan PJU di Jalan Ketawang Temon0
- Perbaikan Traffic Light Simpang 3 Klepu0
- Selamat Kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia0
- Terimakasih Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia0
- Perbaikan Palang Pintu Perlintasan Bagelen0
- Perbaikan Palang Pintu dan Penggantian Tombol Perlintasan. Bapangsari0
- PAM Dalam Rangka Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati0
- Pengamanan Dalam Acara Festival UMKM dan Layanan Publik 20240
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Purworejo - Pada hari selasa 15 Oktober 2024, Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polres Purworejo melaksanakan penertibkan stiker branding pasangan calon di sejumlah angkutan umum. Adapun titik penertiban sebagaimana hasil koordinasi tim gabungan, dilakukan di titik titik srategis, yaitu jalur Pasar Kongsi Purworejo, Pasar Kutoarjo, dan Terminal Purwodadi. Branding Alat peraga kampanye di kendaraan transportasi umum merupakan tindakan yang dilarang. Hal demikian sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI Nomor : 1990 yang menyatakan bahwa dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri dan identitas ciri-ciri khusus atau karateristik peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments