Penertiban Stiker Branding Pasangan Calon di Angkutan Umum

By ADMIN 26 Okt 2024, 21:35:27 WIB Kegiatan
Penertiban Stiker Branding Pasangan Calon di Angkutan Umum

Purworejo - Pada hari selasa 15 Oktober 2024, Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polres Purworejo melaksanakan penertibkan stiker branding pasangan calon di sejumlah angkutan umum. Adapun titik penertiban sebagaimana hasil koordinasi tim gabungan, dilakukan di titik titik srategis, yaitu jalur Pasar Kongsi Purworejo, Pasar Kutoarjo, dan Terminal Purwodadi. Branding Alat peraga kampanye di kendaraan transportasi umum merupakan tindakan yang dilarang. Hal demikian sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI Nomor : 1990 yang menyatakan bahwa dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri dan identitas ciri-ciri khusus atau karateristik peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment