
- Rapat Koordinasi Terkait Identifikasi Potensi Zona Pedagang Kaki Lima
- Monitoring dan Koordinasi Parkir di Pasar Grabag
- Sosialisasi Perizinan Trayek Angkutan
- Olah TKP Laka Kalijambe oleh TARC Korlantas Polri
- Penertiban Angkudes di Pintu Masuk Terminal Non Bus Kongsi
- Pembongkaran Tiang PJU untuk Akses Masuk Hotel Ganesha Purworejo
- Kerja Bakti Dalam Rangka Memperingati Hari Sampah Nasional
- Layanan Kesehatan Gratis Dari Pukesmas Bayan
- Koordinasi Dengan Koperasi Angkutan Yang Ada di Kabupaten Purworejo
- Rapat Pembahasan Finalisasi Muatan Matriks
Juru Parkir Wajib Menggunakan Masker
Berita Terkait
- Launching Bus Trans Jateng di Undur0
- Pengawalan Kunjungan Wakil bupati ke pondok pesantren 0
- GIAT PEMANTAUAN PEMUDIK DI POSKO PEMANTAUAN COVID-190
- PEMASANGAN LAMPU PJU DI PASAR JUMBLENG DESA NGLARIS KECAMATAN BENER0
- PEMASANGAN BALIHO DI DEPAN KANTOR DISHUB0
- DI TENGAH PANDEMI COVID-19, WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN PURWOREJO BERSAMA PLT. KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN PURWOREJO BAGIKAN MASKER DAN SEMBAKO KEPADA PETUGAS PJL0
- PENYERAHAN MASKER BAGI PETUGAS PARKIR DI KABUPATEN PURWOREJO0
- PEMASANGAN LAMPU LED POSKO KETUPAT CANDI DI REST AREA DADIREJO0
- PEMINDAHAN POSKO PEMANTAUAN COVID -19 KRENDETAN KE WILAYAH PERBATASAN0
- PEMERIKSAAN DI POSKO TERHADAP PEMUDIK DARI JAMBI YANG PULANG KE PURWOREJO0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Dishub Kab Purworejo telah menganjurkan penggunaan masker kepada semua Jukir di tempat-tempat publik untuk menghindari paparan akan virus corona.
Karena tak sedikit orang yang terinfeksi virus corona tidak menunjukkan gejala.
Oleh karena itu, satu-satunya cara untuk menghindari penularan dari orang tanpa gejala adalah dengan menggunakan masker.
Wajib menggunakan masker ini dengan berdasarkan Perbub No 27 th 2020 ttg Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Purworejo. Penggunaan masker apabila keluar rumah dan apabila tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 50.000-, yang disetorkan ke Rekening Kas Daerah Kab. Purworejo. Meski demikian, kebijakan penggunaan masker tidak menggantikan pentingnya social distancing atau physical distancing, dan rajin mencuci tangan. Selain itu, tetap tinggal di rumah dan mencuci tangan secara benar dan teratur juga masih diperlukan