
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Tepi jalan Umum Kabupaten Purworejo
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Tepi jalan Umum Kabupaten Purworejo
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Tepi jalan Umum Kabupaten Purworejo
- MUDIK LEBARAN GRATIS TAHUN 2025
- Monitoring Angkutan Umum di Perempatan Pasar Kembang
- Bantuan Kesejahteraan untuk Petugas Perlintasan Sebidang
- Sambut Idulfitri 1446 H, Dishub Purworejo Pasang RPPJ di Titik Strategis Purworejo
- Dishub Purworejo Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2025 di Depan Kantor Bupati Purworejo
- Mulai Hari Ini Jalan Pramuka Diberlakukan Dua Arah Khusus Kendaraan Roda 2
- RAM CEK DAN CEK KESEHATAN GRATIS DI PO SUMBER ALAM EKSPRES
Operasi Percepatan Penanganan Corona
Berita Terkait
- Penempelan Stiker Pencegahan Virus Corona di Angkutan Umum0
- ALAT PEMANTUL CAHAYA KENDARAAN BERMOTOR0
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI0
- Perbaikan Kabel PJU yang Putus karena Tertipa Pohon0
- PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Peningkatan penyebaran Corona virus Disease 19 (COVID-19) di Kabupaten Purworejo salah satu penyebabnya adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan dari Pemerintah mengenai protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona virus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo, pada hari Rabu 3 Juni 2020 dilaksanakan penindakan pelanggaran Peraturan Purworejo Nomor 29 Tahun 2020 berlokasi di depan Masjid Agung Darul Muttaqin dan depan SD Maria Purworejo.
Giat dilaksanakan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Polres Purworejo, Satpol PP Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Brimob Subden C4 Pelopor dan Subdenpom IV/2-2 Purworejo.
Pada kesempatan ini giat masih bersifat sosialisasi sehingga para pelanggar belum dikenakan denda administratif dan diberikan masker. Diharapkan dengan kegiatan tersebut dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Purworejo.