- Penggantian Komponen Timer PJU di Pertigaan Plaza Kab Purworejo
- Dishub Kab Purworejo Ikuti Apel Satgas Quick Respon Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
- Perbaikan Palang Pintu Tegal Kuning Purworejo
- Dishub Purworejo Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2024
- Upacara Peringatan Hari Bela Negara yang Ke 76
- Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Acara KEJURKAB Balap Sepeda ISSI Kab Purworejo
- Mendirikan Kembali Rambu Roboh di Angkruk Ketip
- Penggantian Power Supply di Traffic Light Simpang 4 Mranti
- Zoom Meeting Aplikasi Whatsapp Gateway Dengan Dinas Perhubungan Lumajang
- Pengamanan Acara Expo Ekonomi Kreatif Purworejo
Pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Purworejo
Berita Terkait
- Meluruskan Kembali Tiang PJU yang Bengkok0
- SOSIALISASI PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR SECARA ONLINE1
- Pemangkasan Ranting Pohon yang Menutupi PJU0
- Penyemprotan Cairan Desinfektan di Dishub Purworejo0
- Pengawalan Bupati ke Pendopo Kutoarjo0
- Tips Berkendara Ketika Memasuki Musim Penghujan0
- Pentingnya Penggunaan Masker di Masa Pandemi0
- Pengertian Overload0
- Perbaikan TL Cangkrep0
- Perbaikan PJU Besole, Ganti Fotocell0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Pemkab Purworejo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu (3/7) sampai 20 Juli 2021. Penerapan PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Bupati Purworejo Agus Bastian, SE, MM saat memimpin Rakor Forkopimda dan Satgas Covid-19 di Ruang Arahiwang Setda, Jumat (2/6) mengungkapkan, Kabupaten Purworejo telah masuk zona merah dan harus menaati PPKM Darurat dengan level 3 dengan begitu operasi yustisi protokol kesehatan harus kembali ditingkatkan dan dilakukan penyekatan-penyekatan di tempat strategis, selain itu rekomendasi izin kegiatan harus dengan tindakan tegas karena kegiatan sosial kemasyrakatan yang menimbulkan kerumunan agar tidak dilaksanakan. Jika diperlukan, tracing dan testing dilakukan juga ditempat umum. Pelaksanaan WFH (Work From Home) bagi ASN maupun Pegawai pada lembaga dan Instansi di Kabupaten Purworejo akan diatur sesuai aturan yang ada dan diharapkan bagi ASN yang WFH agar tetap dirumah saja dan tidak bepergian keluar rumah. Kegiatan yang dilakukan dengan Prokes ketat dan menerapkan 5M diantaranya adalah dari sektor Perkantoran, Pendidikan, Sosial Kemasyarakatan, Perbelanjaan, Tempat Ibadah, Transportasi, Konstruksi, Fasilitas Umum, dan Kegiatan Pernikahan.
Dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, diharapkan penyebaran virus Corona di Purworejo bisa segera teratasi.
Selama PPKM darurat, masyarakat diimbau untuk bisa ikut berpartisipasi menyukseskan program tersebut dengan tetap mematuhi 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
"Harapan kita semua masyarakat bisa mematuhi dan mendukung kegiatan ini agar meminimalkan penyebaran virus Corona sehingga ke depan pariwisata bisa lebih aman dan nyaman untuk dilaksanakan,".