SOSIALISASI PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR SECARA ONLINE

By ADMIN 01 Jul 2021, 08:36:01 WIB Pemerintahan
SOSIALISASI PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI  PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR SECARA ONLINE

SOSIALISASI PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI

PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR SECARA ONLINE

 

        Dalam upaya peningkatan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor, pada hari Selasa 29 Juni 2021 dilaksanakan Sosialisasi Pendaftaran dan pembayaran Pengujian Kendaraan Bermotor secara Online kepada Perwakilan Pengusaha Angkutan/Operator Angkutan Umum. Acara tersebut juga dihadiri dari BPPKAD Kab. Purworejo dan Bank Jateng Cab. Purworejo.

    Dalam sambutan pengarahannya Plt. Kepala Dinas Perhubungan Bp. Drs. Boedi Hardjono menyampaikan mengingat masih meningkatnya Covid-19, dimohon sektor angkutan/transportasi ikut berperan dalam pengendalian penyebaran corona virus desease 2019 dengan menerapkan protokol kesehatan.

      Dalam upaya peningkatan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, Wajib Uji sekarang dapat mendaftar dan membayar secara Online, sehingga mempermudah pelayanan dan diharapkan tidak ada lagi pembayaran secara tunai untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Persyaratan juga harus dipenuhi dan jangan ada kendaraan yang over dimension sehingga menyulitkan pada saat pelaksanaan pengujian.

"Ditegaskan oleh Plt. Kepala Dinas jangan ada Wajib Uji yang memberi imbalan apapun kepada Petugas".

   Pada acara tersebut juga disampaikan oleh Plt. Kepala Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor Bp. Wahyudi,S.Sos,MM. bahwa selama ini sejak Pebruari 2020 pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah melalui Agen Duta Laku Pandai Bank Jateng (Mitra Bank Jateng), tidak ada lagi transaksi tunai sehingga Petugas Dishub sudah tidak lagi menerima uang retribusi dari Wajib Uji.

     Mulai Januari 2021 sudah mulai Pemberlakuan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE). Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) adalah pengganti Bukti Lulus Uji KIR yang dulunya berbentuk Buku. BLUE terdiri dari Sertifikat Tanda Lulus uji, Stiker Hologram dengan QR Code yang ditempel pada kaca depan kendaraan dan Smart Card dengan teknologi NFC. Alat Uji Kendaraan (9 macam) berbasis computerize dan terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan.

    Dalam sosialisasi secara teknis Kasi Perbengkelan Bp. Tolkah Mansur, ST. menyampaikan bahwa dalam pendaftaran dan pembayaran secara online (non tunai) hal-hal yang perlu diperhatikan, al. :

  1. Aplikasi pendaftaran Online :
  • Berbasis Web : buka di browser :

    http://kirejo.purworejokab.go.id/

  • Aplikasi Android :

  Play store  : Kir Kab. Purworejo

  1. Pembayaran :
  • ATM Bank BPD Jateng
  • Internet Banking Bank BPD Jateng
  • Dengan aplikasi QRIS Bank BPD Jateng : http://bimaqris.bankjateng.co.id/, yang selanjutnya bisa dibayarkan melalui metode pembayaran aplikasi                   merchant (misal : OVO, LinkAja, DANA).
  1. Ketentuan Pendaftaran Online :
  • Sementara hanya untuk Uji Berkala saja, sedangkan Numpang Uji, Uji Baru, Mutasi masih Offline.
  • Kendaraan sudah terdaftar di system Database Pengujian Kendaraan Bermotor Kab. Purworejo.
  • Kendaraan harus datang sesuai tanggal yang dipilih serta antri menurut kedatangan kendaraan dan mengambil Kartu Lajur Uji di Loket Pendaftaran.

Kepada Para Pengusaha Angkutan/ Operator Angkutan Umum/ Wajib Uji Kendaraan untuk bisa menginformasikan kepada anggotanya, dengan harapan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor kedepan akan lebih baik




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment