Breaking News
- Penggantian Komponen Timer PJU di Pertigaan Plaza Kab Purworejo
- Dishub Kab Purworejo Ikuti Apel Satgas Quick Respon Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
- Perbaikan Palang Pintu Tegal Kuning Purworejo
- Dishub Purworejo Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2024
- Upacara Peringatan Hari Bela Negara yang Ke 76
- Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Acara KEJURKAB Balap Sepeda ISSI Kab Purworejo
- Mendirikan Kembali Rambu Roboh di Angkruk Ketip
- Penggantian Power Supply di Traffic Light Simpang 4 Mranti
- Zoom Meeting Aplikasi Whatsapp Gateway Dengan Dinas Perhubungan Lumajang
- Pengamanan Acara Expo Ekonomi Kreatif Purworejo
Sosialisasi Perubahan Perda Pengelolaan Sampah dan Tarif Retribusi Baru
Berita Terkait
- Perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU) Timur Kecamatan Bayan0
- ALAT PEMANTUL CAHAYA KENDARAAN BERMOTOR0
- PAM Acara Sholawatan Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf1
- Forum Perangkat Daerah Dinas Perhubungan dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 20212
- Pengajian Rutin Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo0
- PAM dalam acara Grebeg Durian Purworejo0
- Perbaikan PJU Barat Perempatan Purwodadi0
- Pembuatan Marka Parkir di Area Depan Pasar Baledono0
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI0
- Perbaikan Kabel PJU yang Putus karena Tertipa Pohon0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Acara Sosialisasi perubahan perda pengelolaan sampah dan tarif retribusi baru dibuka oleh Camat Bagelen Bambang Setyo Budoto S.Sos dihadiri oleh masing-masing desa Se-Kecamatan Bagelen yang membahas tentang Retribusi Parkir, Sampah, dan Pajak yang salah satu isinya sebagai berikut :
Parkir dibagi menjadi 2
- TJU ( Tepi jalan Umum ) dasar perda No.12 TH. 2010 Tanggal 30 Oktober 2010 parkir ini berada di tepi jalan umum, ada retribusi yang sudah diatur oleh Perda No. 12 Tahun 2010 tanggal 30 Oktober 2010, ada macam-macam tarif dari 1000-6000 tergantung kendaraan yang dipakai. "Setiap pekerja parkir diharuskan memberi karcis pada saat pengguna jasa parkir akan pergi" retribusi tersebut akan disetorkan ke Dinas perhubungan melalui koordinator, kemudian akan disetorkan ke Bank untuk Pajak. Setiap kali parkir masyarakat dihimbau untuk meminta karcis parkir pada saat memakirkan kendaraan.
- Penitipan Parkir ini bersifat milik pribadi, biasanya berada di lahan pribadi, misal halaman, lapangan dll. Biasanya retribusi melebihi harga parkir TJU, dan tidak disetorkan ke bagian pajak.
Dalam rapat tersebut juga dibahas tentang pasal 3 tentang tujuan ditetapkan perda, ditambahkan dengan ayat :
- Meningkatkan peran serta masyarakat dan produsen untuk secara aktif terlibat dalam pengelolaan sampah
- menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis
- mewujudkan kinerja pengelolaan sampah yang efektif dan efisien
- meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments