Sosialisasi Perubahan Perda Pengelolaan Sampah dan Tarif Retribusi Baru

By ADMIN 21 Feb 2020, 09:58:31 WIB Kegiatan
Sosialisasi Perubahan Perda Pengelolaan Sampah dan Tarif Retribusi Baru

Acara Sosialisasi  perubahan perda pengelolaan sampah dan tarif retribusi baru dibuka oleh Camat Bagelen Bambang Setyo Budoto S.Sos dihadiri oleh masing-masing desa Se-Kecamatan Bagelen yang membahas tentang Retribusi Parkir, Sampah, dan Pajak yang salah satu isinya sebagai berikut :

Parkir dibagi menjadi 2 

  1. TJU ( Tepi jalan Umum ) dasar perda No.12 TH. 2010 Tanggal 30 Oktober 2010 parkir ini berada di tepi jalan umum, ada retribusi yang sudah diatur oleh Perda No. 12 Tahun 2010 tanggal 30 Oktober 2010, ada macam-macam tarif dari 1000-6000 tergantung kendaraan yang dipakai. "Setiap pekerja parkir diharuskan memberi karcis pada saat pengguna jasa parkir akan pergi" retribusi tersebut akan disetorkan ke Dinas perhubungan melalui koordinator, kemudian akan disetorkan ke Bank untuk Pajak. Setiap kali parkir masyarakat dihimbau untuk meminta karcis parkir pada saat memakirkan kendaraan.
  2. Penitipan Parkir ini bersifat milik pribadi, biasanya berada di lahan pribadi, misal halaman, lapangan dll. Biasanya retribusi melebihi harga parkir TJU, dan tidak disetorkan ke bagian pajak.                                                                                                 

Dalam rapat tersebut juga dibahas tentang pasal 3 tentang tujuan ditetapkan perda, ditambahkan dengan ayat :

  • Meningkatkan peran serta masyarakat dan produsen untuk secara aktif terlibat dalam pengelolaan sampah
  • menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis
  • mewujudkan kinerja pengelolaan sampah yang efektif dan efisien
  • meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment