
- Pemberitahuan Libur Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha
- Monitoring dan Sosialisasi Karcis di Kabupaten Purworejo Tahun 2025
- Perbaikan Pada Fasilitas Videotron Yang Terletak di Sebelah Timur Alun-Alun Purworejo
- Monitoring dan Pembinaan Terhadap Angkutan Umum di Terminal Non Bus Kutoarjo
- Staf Meeting Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Perbaikan Traffic Light di Simpang 4 Bank Jateng Purworejo
- Operasi Gabungan di Jalan Purworejo–Yogyakarta Km 4
- Dishub Kabupaten Purworejo Mengikuti Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila
- PAM Dalam Rangka Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Kabupaten Purworejo Tahun 1446 H/2025 M
- Apel Gelar Pasukan Kunjungan Kenegaraan
Sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Purworejo
Berita Terkait
- Pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Purworejo0
- Meluruskan Kembali Tiang PJU yang Bengkok0
- SOSIALISASI PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR SECARA ONLINE1
- Pemangkasan Ranting Pohon yang Menutupi PJU0
- Penyemprotan Cairan Desinfektan di Dishub Purworejo0
- Pengawalan Bupati ke Pendopo Kutoarjo0
- Tips Berkendara Ketika Memasuki Musim Penghujan0
- Pentingnya Penggunaan Masker di Masa Pandemi0
- Pengertian Overload0
- Perbaikan TL Cangkrep0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo melakukan sosialisasi kebijakan PPKM Darurat guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara resmi telah diterapkan di Kabupaten Purworejo tanggal 3 Juli 2021. Guna mengedukasi masyarakat, Dishub Purworejo melakukan sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes) Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 tanggal 3 - 20 Juli 2021 di Purworejo. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kabid Angkutan, Terminal dan Parkir Wahyudi,S. Sos beserta stafnya menyasar ke Terminal dan Agen - agen Bus di Wilayah Purworejo.
Berikut merupakan aturan yang harus ditaati selama PPKM darurat ini :
1. Transportasi/kendaraan bermotor umum
a. Perusahaan angkutan umum
- Mensterilkan angkutan umum yang dioperasionalkan dengan penyemprotan disinfektan paling sedikit 1(satu) kali sehari;
- Menyediakan hand sanitizer pada setiap kendaraan umumnya;
- Awak kendaraan/pengemudi wajib menggunakan masker;
- Memastikan awak kendaraan/pengemudi dalam kondisi sehat.
b. Penumpang
- Wajib menggunakan masker;
- Menjaga jarak antar penumpang;
- Penumpang yang naik atau turun di terminal untuk melakukan cuci tangan dengan sabun ditempat yang telah disediakan.
2. Terminal Penumpang
a. Petugas Terminal
- Wajib menggunakan pakaian lengan panjang sarung tangan dan masker, sering melakukan cuci tangna dengan sabun;
- Menyediakan tempat cuci tangan dan sabun bagi pengunjung;
- Menerapkan wajib penggunaan masker di lingkungan terminal;
- Menerapkan jaga jarak fisik (physical dstancing) di lingkungan termasuk tempat duduk di ruang/tempat tunggu;
- Memasang papan informasi dan himbauan berupa selebaran tentang covid 19 beserta tindakan pencegahanya.
b. Agen Bus
- Petugas agen dan calon penumpang wajib memakai masker;
- Agen wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun bagi pengunjung;
- Calon penumpang wajib melakukan cuci tangan dengan sabun;
- Menerapkan wajib penggunaan masker di lingkungan terminal;
- Menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) di lingkungan Agen termasuk tempat duduk di ruang/tempat tunngu;
- Memasang informasi dan himbauan berupa selebaran tentang covid 19 beserta tindakan pencegahannya.
Semoga dengan adanya sosialisasi Prokes dan kebijakan PPKM darurat ini, masyarakat dapat lebih disiplin sehingga mampu menekan kasus Covid 19 yang garfiknya melonjak naik beberapa hari belakangan di Purworejo