Sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Purworejo

By ADMIN 08 Jul 2021, 11:42:51 WIB Kegiatan
 Sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Darurat di Wilayah Purworejo

Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo melakukan sosialisasi kebijakan PPKM Darurat guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara resmi telah diterapkan di Kabupaten Purworejo tanggal 3 Juli 2021. Guna mengedukasi masyarakat, Dishub Purworejo melakukan sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes) Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 tanggal 3 - 20 Juli 2021 di Purworejo. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kabid Angkutan, Terminal dan Parkir Wahyudi,S. Sos beserta stafnya menyasar ke Terminal dan Agen - agen Bus di Wilayah Purworejo.

Berikut merupakan aturan yang harus ditaati selama PPKM darurat ini :

1. Transportasi/kendaraan bermotor umum

 a.  Perusahaan angkutan umum

  • Mensterilkan angkutan umum yang dioperasionalkan dengan penyemprotan disinfektan paling sedikit 1(satu) kali sehari;
  • Menyediakan hand sanitizer pada setiap kendaraan umumnya;
  • Awak kendaraan/pengemudi wajib menggunakan masker;
  • Memastikan awak kendaraan/pengemudi dalam kondisi sehat.

 b. Penumpang

  • Wajib menggunakan masker;
  • Menjaga jarak antar penumpang;
  • Penumpang yang naik atau turun di terminal untuk melakukan cuci tangan dengan sabun ditempat yang telah disediakan.

2. Terminal Penumpang

a. Petugas Terminal

  • Wajib menggunakan pakaian lengan panjang sarung tangan dan masker, sering melakukan cuci tangna dengan sabun;
  • Menyediakan tempat cuci tangan dan sabun bagi pengunjung;
  • Menerapkan wajib penggunaan masker di lingkungan terminal;
  • Menerapkan jaga jarak fisik (physical dstancing) di lingkungan termasuk tempat duduk di ruang/tempat tunggu;
  • Memasang papan informasi dan himbauan berupa selebaran tentang covid 19 beserta tindakan pencegahanya.

b. Agen Bus

  • Petugas agen dan calon penumpang wajib memakai masker;
  • Agen wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun bagi pengunjung;
  • Calon penumpang wajib melakukan cuci tangan dengan sabun;
  • Menerapkan wajib penggunaan masker di lingkungan terminal;
  • Menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) di lingkungan Agen termasuk tempat duduk di ruang/tempat tunngu;
  • Memasang informasi dan himbauan berupa selebaran tentang covid 19 beserta tindakan pencegahannya.

Semoga dengan adanya sosialisasi Prokes dan kebijakan PPKM darurat ini, masyarakat dapat lebih disiplin sehingga mampu menekan kasus Covid 19 yang garfiknya melonjak naik beberapa hari belakangan di Purworejo




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment