
- Koordinasi Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Purworejo
- Pelayanan KP
- Perbaikan LPJU di Pertigaan Donbosco
- Pengambilan Kembali Water Barrier Setelah Lebaran
- Perbaikan Traffic Light Simpang 4 Hidayat Sudah Kembali Normal
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
- Pengendalian Dan Pengawasan Angkutan Penumpang Umum di Terminal Kutoarjo
- Sosialisasi dan koordinasi bersama Koordinator Parkir TKP dan TJU
- Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Tepi jalan Umum Kabupaten Purworejo
Patroli Gabungan Dalam Rangka PPKM Darurat Jawa - Bali 2021
Berita Terkait
- Personil Dishub Purworejo Amankan Pelantikan Kepala Desa0
- Tekan Kenaikan Angka Covid-19, Pasar Hewan di Dukuhrejo Ditutup0
- Kurangi Mobilitas Warga, Lampu Penerangan Jalan di Purworejo Dimatikan0
- Perbaikan PJU di Perbatasan Bruno0
- Apel Gabungan PPKM di Rest Area Dadirejo0
- Demi Kurangi Aktivitas Warga, Dishub Purworejo Matikan Lampu PJU saat Malam Hari0
- PPKM Darurat, Sejumlah Ruas Jalan Menuju Purworejo Ditutup0
- Sosialisasi Prokes dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Ketika Uji Kendaraan0
- Sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Purworejo0
- Pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Purworejo0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo massif melaksanakan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Purworejo tentang PPKM Darurat, disebutkan supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Pasar tradisional dibatasi jam operasional sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Untuk apotek, toko alat kesehatan dan toko obat dapat buka selama 24 jam dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,
Dalam kegiatan patroli pelaksanaan PPKM Darurat itu, personel gabungan menyisir sejumlah tempat yang disinyalir masih ada pedagang atau warung yang nekat buka dan melayani makan ditempat. patroli gabungan dilakukan untuk memperketat penerapan PPKM Mikro dengan tetap mengedepankan pendekatan secara humanis menyampaikan himbauan kepada para pelaku usaha dan pengunjung terkait pembatasan jam operasional malam hari serta menghimbau Masyarakat yang sedang berkumpul untuk membubarkan diri. Hal ini dilakukan guna memutus penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Purworejo yang hingga saat ini kasusnya masih tinggi.