Sosialisasi Prokes dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Ketika Uji Kendaraan

By ADMIN 08 Jul 2021, 15:26:04 WIB Kegiatan
Sosialisasi Prokes dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Ketika Uji Kendaraan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara resmi telah diterapkan di Kabupaten Purworejo tanggal 3 Juli 2021. Dinas Perhubungan Kab Purworejo menyatakan akan kembali memperketat aturan tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa Pandemi Covid -19. Untuk mengedukasi masyarakat serta para petugas pelayanan uji kendaraan, Dishub Purworejo melakukan sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes) Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 tanggal 3 - 20 Juli 2021 di lingkungan Dishub Purworejo.

Menurut Kabid Pengujian Kendaraan Wahyudi S.Sos Menghimbau Dan Mengajak Kepada Semua Pengelola Dan Pengguna Sektor Uji Kendaraan di Dinas perhubungan Kab Purworejo untuk Bersama Mematuhi Ketentuan :

1. Di tempat Pelayanan Publik

  1. Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
  • Petugas Pelayanan Wajib :
  • Menggunakan masker dan khusus petugas teknis penguji juga menggunakan pelindung wajah (face shield) dan helm pelindung
  • Menggunakan sarung tangan;
  • Cek suhu tubuh minimal 2 ( dua ) kali sehari pada saat jam kerja dan dipastikan suhu tubuh tidak lebih dari 38 C, jika lebih tidak diperbolehkan melakukan pelayanan;
  • Cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah pelayanan.
  1. Pemohon Uji Kendaraan wajib :
  • Kendaraan yang akan diuji dalam keadaan bersih;
  • Pastikan kendaraan yang akan diuji dalam kondisi laik jalan, agar tidak mengulang pelaksanakan uji berkalanya;
  • Kendaraan terlebih dahulu dilakukan penyemprotan cairan desinfektan oleh petugas;
  • Menggunakan masker, jika tidak menggunakan masker pemohon tidak akan dilayani;
  • Cuci tangan dengan sabun di tempat yang telah disediakan
  • Melewati bilik sterilisasi yang telah disiapkan;
  • Cek suhu tubuh, dan dipastikan suhu tubuh tidak lebih dari 38 C, jika lebih disarankan untuk menunda proses pengujian di lain waktu;
  • Duduk di tempat ruang tunggu sesuai label yang diizinkan.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment