
- Koordinasi Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Purworejo
- Pelayanan KP
- Perbaikan LPJU di Pertigaan Donbosco
- Pengambilan Kembali Water Barrier Setelah Lebaran
- Perbaikan Traffic Light Simpang 4 Hidayat Sudah Kembali Normal
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
- Pengendalian Dan Pengawasan Angkutan Penumpang Umum di Terminal Kutoarjo
- Sosialisasi dan koordinasi bersama Koordinator Parkir TKP dan TJU
- Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Tepi jalan Umum Kabupaten Purworejo
Sosialisasi Prokes dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Ketika Uji Kendaraan
Berita Terkait
- Sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Purworejo0
- Pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Purworejo0
- Meluruskan Kembali Tiang PJU yang Bengkok0
- SOSIALISASI PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR SECARA ONLINE1
- Pemangkasan Ranting Pohon yang Menutupi PJU0
- Penyemprotan Cairan Desinfektan di Dishub Purworejo0
- Pengawalan Bupati ke Pendopo Kutoarjo0
- Tips Berkendara Ketika Memasuki Musim Penghujan0
- Pentingnya Penggunaan Masker di Masa Pandemi0
- Pengertian Overload0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara resmi telah diterapkan di Kabupaten Purworejo tanggal 3 Juli 2021. Dinas Perhubungan Kab Purworejo menyatakan akan kembali memperketat aturan tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa Pandemi Covid -19. Untuk mengedukasi masyarakat serta para petugas pelayanan uji kendaraan, Dishub Purworejo melakukan sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes) Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 tanggal 3 - 20 Juli 2021 di lingkungan Dishub Purworejo.
Menurut Kabid Pengujian Kendaraan Wahyudi S.Sos Menghimbau Dan Mengajak Kepada Semua Pengelola Dan Pengguna Sektor Uji Kendaraan di Dinas perhubungan Kab Purworejo untuk Bersama Mematuhi Ketentuan :
1. Di tempat Pelayanan Publik
- Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
- Petugas Pelayanan Wajib :
- Menggunakan masker dan khusus petugas teknis penguji juga menggunakan pelindung wajah (face shield) dan helm pelindung
- Menggunakan sarung tangan;
- Cek suhu tubuh minimal 2 ( dua ) kali sehari pada saat jam kerja dan dipastikan suhu tubuh tidak lebih dari 38 C, jika lebih tidak diperbolehkan melakukan pelayanan;
- Cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah pelayanan.
- Pemohon Uji Kendaraan wajib :
- Kendaraan yang akan diuji dalam keadaan bersih;
- Pastikan kendaraan yang akan diuji dalam kondisi laik jalan, agar tidak mengulang pelaksanakan uji berkalanya;
- Kendaraan terlebih dahulu dilakukan penyemprotan cairan desinfektan oleh petugas;
- Menggunakan masker, jika tidak menggunakan masker pemohon tidak akan dilayani;
- Cuci tangan dengan sabun di tempat yang telah disediakan
- Melewati bilik sterilisasi yang telah disiapkan;
- Cek suhu tubuh, dan dipastikan suhu tubuh tidak lebih dari 38 C, jika lebih disarankan untuk menunda proses pengujian di lain waktu;
- Duduk di tempat ruang tunggu sesuai label yang diizinkan.