
- Koordinasi Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Purworejo
- Pelayanan KP
- Perbaikan LPJU di Pertigaan Donbosco
- Pengambilan Kembali Water Barrier Setelah Lebaran
- Perbaikan Traffic Light Simpang 4 Hidayat Sudah Kembali Normal
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
- Pengendalian Dan Pengawasan Angkutan Penumpang Umum di Terminal Kutoarjo
- Sosialisasi dan koordinasi bersama Koordinator Parkir TKP dan TJU
- Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Tepi jalan Umum Kabupaten Purworejo
Pengertian marka garis melintang utuh
Berita Terkait
- Penertiban AKDP di Jalan Veteran0
- Pelepasan Purna Tugas Staf Dishub0
- Setelah Pergantian Tahun Baru Dishub Ambil Kembali Barikade dan Water Barier 0
- Perbaikan Sirine dan Lampu Peringatasn di Perlintasan Bayem0
- Perbaikan Lampu PJU di Sanepo0
- Cegah Kerumunan Dishub Purworejo Kirimkan Barikade Untuk Tutup Jalan0
- Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2022 di Polres Purworejo0
- Pengamanan dan Pengetatan Prokes di Rest Area Dadirejo0
- PAM Vaksinasi Covid-19 di SD Maria dan SDN Purworejo0
- Sosialisasi Angkudes dan AKDP di Jl Kyai Brengkel0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Hampir di semua jalan raya dilengkapi dengan marka jalan. Apa sih itu marka jalan? Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Salah satu marka yang jarang kita ketahui seperti Marka Garis Melintang Utuh.
Berdasarkan pengertiannya marka garis melintang utuh adalah tanda batas berhenti bagi kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu stop. Biasanya kita temui sebagai tanda area penyeberangan jalan atau zebra cross dan juga sebagai penanda rambu berhenti bagi kendaraan.
Nah ingat ya setiap melihat marka ini, jangan lupa untuk berhenti ya. Tetap utamakan keselamatan ya.