Pelepasan Purna Tugas Staf Dishub

By ADMIN 12 Jan 2022, 14:18:41 WIB Kegiatan
Pelepasan Purna Tugas Staf Dishub

Purworejo - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai masa pengabdian sesuai dengan jenjang jabatan yang diembannya. Setelah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) PNS diberhentikan dengan mendapatkan hak pensiun, termasuk PNS yang masih aktif dan meninggal dunia juga mendapatkan hak pensiun janda/duda. kali ini rangkaikan dengan pelepasan anggota Dishub yang memasuki masa Purna Bakti. Satu anggota Dishub Purworejo yang memasuki masa Purna Bakti per tanggal 2 Januari 2022 atas nama Juwono dengan jabatan terakhir adalah Staf  Parkir.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment